Usaha Mikro Kecil Menengah

 

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

UMKM indonesia Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah unit usaha yang sampai 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja 123,3 ribu tenaga kerja.

kriteria UMKM

1. Usaha Mikro

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Kecil

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

Dukungan Pemerintah

UMKM di indonesia sendiri sebagian sudah teredukasi dengan baik. mulai mengurus legalitas, meningkatkan kualitas setara produk ekspor bahkan sudah banyak yang ekspor sendiri. namun, beberapa masih enggan karna berpikir mengurus legalitas membuang waktu dan tenaga. padahal legalitas adalah aspek terpenting untuk menarik kepercayaan konsumen.

UMKM yang memiliki integritas tinggi pastinya akan menarik minat bukan hanya masyarakat lokal namun juga internasional, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan perekenomian negara. oleh karna itu, pemerintah mulai mensupport UMKM yang ingin belajar ekspor dan pasar luar negeri. produk-produk lokal indonesia saat ini telah mengalami penigkatan pesat dalam aspek kualitas dan juga kuantitas.

Selain perlu support dari Pemerintah, UMKM dan perusahaan perusahaan lokal indonesia juga perlu support dari masyarakat indonesia itu sendiri.

produk lokal juga dapat membantu perputaran ekonomi negara dan pastinya membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih luas untuk masyarakat indonesia.

jadi, ayo kita dukung produk produk lokal indonesia untuk indonesia lebih maju.

 

 

PT. DAPUR SEHATI FOOD

PT. Dapur Sehati Food telah berdiri dari 2013 dengan jenis produk olahan Ikan. UMKM yang bergerak dibidang Lauk dan snack Berbahan dasar ikan telah mengantongi Legalitas yang lengkap hampir disemua produknya.

salah satunya adalah Abon Ikan Tuna Original yang Sudah Halal, SNI, BPOM dan HACCP. produk yang siap ekspor ini, Mampu menarik minat beberapa buyer luar negeri karna keunikan dan manfaatnya. produk ini juga sudah pernah ekspor ke luar negeri melalui pihak ke 3/Reseller.

selengkapnya : https://wa.me/081937500830